Bikin Klub Lari Diskriminatif, 2 Bule Belanda Kena Blacklist Masuk RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Imigrasi Bali resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia (deportasi dan penangkalan) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda.
Langkah ini diambil setelah acara klub lari (run club) yang mereka selenggarakan viral dan memicu kemarahan publik akibat dugaan diskriminasi terhadap warga lokal.
Mengutip ABC, kasus ini mencuat setelah komunitas bernama "Entourage Bali" menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warga lokal mengeluhkan adanya sistem penyaringan yang bias dan diskriminatif saat ingin bergabung dengan komunitas tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Jenderal Imigrasi Bali, Hendarsam Marantoko, mengutuk keras jalannya acara tersebut. Pihak imigrasi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas Bali Silent Disco yang dinilai melanggar aturan dan syarat eksklusivitas yang menyudutkan penduduk setempat.
"Acara Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing diduga melanggar peraturan dan sarat dengan diskriminasi terhadap penduduk setempat. Saya telah menginstruksikan tim imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara acara dan jika ada warga negara asing yang terlibat, segera tangkap mereka," kata Hendarsam.
Dua pria Belanda yang bertanggung jawab atas acara tersebut diidentifikasi dengan inisial JAS (35) dan HQV (37). Sebelum tindakan fisik sempat dilakukan, petugas mengonfirmasi bahwa keduanya telah meninggalkan Bali menuju Singapura pada Rabu malam.
Kendati demikian, paspor mereka kini telah resmi masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) penangkalan Indonesia.
Pihak imigrasi juga menegaskan aturan dasar bahwa WNA yang menggunakan izin tinggal kunjungan/turis dilarang keras untuk mengelola acara atau bertindak sebagai penyelenggara acara (event organizer) di Indonesia.
"Warga negara asing tidak boleh bertindak seolah-olah mereka dapat menetapkan aturan dan eksklusivitas mereka sendiri di dalam yurisdiksi Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dugaan Bias
Ketegangan bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan sekelompok besar WNA berlari di jalanan Canggu sambil mengenakan headphone. Polemik memuncak ketika seorang wanita Indonesia membagikan pengalamannya saat mencoba mendaftar ke komunitas Entourage Bali.
Ia mengungkapkan bahwa pengajuannya ditahan dengan alasan "harus ditinjau terlebih dahulu". Kontras dengan itu, suaminya yang menggunakan nama dan nomor telepon Barat langsung diterima secara instan tanpa hambatan.
Anggota DPD Bali, Niluh Djelantik, ikut bersuara keras mengawal kasus ini. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, ia menegaskan bahwa ruang publik Bali tidak boleh dieksploitasi dengan cara mendiskriminasi masyarakatnya sendiri.
"Keramahan kita tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk tidak menghormati kita. Menggunakan ruang publik sambil menolak penduduk setempat adalah hal yang tidak dapat diterima," ujar Niluh Djelantik.
Tanggapan Klub Lari
Menanggapi boikot dan sanksi yang diterima, pihak Entourage Bali merilis pernyataan maaf terbuka melalui media sosial mereka. Mereka berdalih bahwa komunitas ini awalnya dibentuk sebagai wadah bagi para digital nomad untuk berjejaring.
Mereka membantah tuduhan rasisme dengan mengklaim bahwa warga Indonesia sebenarnya merupakan kelompok peserta terbesar, yang mewakili hampir 25 persen dari total penjualan tiket acara silent disco run tersebut. Namun, mereka mengakui adanya kesalahan fatal pada sistem digital mereka.
"Kami telah membuat kesalahan dalam proses persetujuan otomatis untuk grup WhatsApp kami. Saat kami mencoba menciptakan tempat di mana para digital nomad dapat bertemu, terjadi bias yang menyebabkan beberapa nomor +62 / warga Indonesia ditolak secara tidak benar," tulis manajemen Entourage Bali.
Buntut dari kejadian ini, Entourage Bali menyatakan menghentikan seluruh aktivitas dan operasional acara mereka untuk sementara waktu dan berjanji akan melakukan evaluasi total.
"Untuk sementara, kami menghentikan semua acara dan kegiatan kami. Kami bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya," ungkapnya.
Peringatan Keras
Kasus penangkalan dua warga Belanda ini menjadi sinyal kuat bahwa imigrasi Bali tengah melakukan tindakan keras (crackdown) terhadap WNA yang menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
Pemerintah asing, termasuk situs resmi Smartraveller Australia, bahkan langsung memperbarui imbauan perjalanannya. Mereka memperingatkan para pelancong untuk memahami dengan baik ketentuan visa mereka.
Aktivitas seperti bekerja, melakukan penelitian, menjadi sukarelawan, hingga memproduksi konten daring untuk tujuan komersial/monetisasi secara ilegal menggunakan visa turis dapat berujung pada penangkapan dan deportasi oleh otoritas Indonesia.
(lih/haa) Add
source on Google