Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah & Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2 Soetta

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 13:05 WIB
Foto: Terminal Khusus Umrah dan Haji 2F Bandara Soekarno-Hatta. b(Dok. InJoourney)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait alur perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Per 1 Juli 2026, seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kementerian mengatakan kebijakan baru ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan pada Mei 2025 lalu. 

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan demi memastikan seluruh proses pemulangan dan pemberangkatan berjalan dengan lebih terstruktur.


"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata Puji Raharjo dalam keterangan resminya.

Puji menjelaskan tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Layanan Premium Klinik Estetik Hadapi Persaingan Tren Beauty