5,9 Juta Anak di RI Perokok, Kemenkes Ungkap Bocah 4 Tahun Ngudut

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 26/06/2026 20:05 WIB
Foto: Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai tingginya jumlah perokok usia muda menjadi alasan utama kebijakan pengetatan rokok.

Kemenkes menyebut Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Di tengah tren penurunan konsumsi rokok di banyak negara, jumlah konsumsi di Indonesia justru meningkat sehingga dikhawatirkan memperbesar beban penyakit tidak menular pada masa mendatang.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan kementeriannya memahami adanya perbedaan pandangan dengan sektor ekonomi. Namun, dari sisi kesehatan, pemerintah berkewajiban melindungi generasi muda dari dampak konsumsi rokok.


"Kementerian Kesehatan hadir untuk melindungi anak bangsa. Kalaupun nanti ada perbedaan dengan kepentingan ekonomi, kami tetap harus menyuarakan perlindungan kesehatan anak. Nanti tentu akan dibahas bersama antarkementerian untuk mencari titik harmonisasi," kata Benget.

Ia menjelaskan, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa mencapai sekitar 63 juta orang. Sementara prevalensi perokok anak memang menurun, tetapi secara absolut jumlahnya justru meningkat menjadi sekitar 5,9 juta anak.

Kemenkes juga menyoroti semakin dini usia seseorang mulai merokok. Menurut Bengget, saat ini sudah ditemukan perokok pemula berusia empat tahun. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena paparan nikotin pada usia muda dapat meningkatkan risiko kecanduan dan penyakit di kemudian hari.

"Orang yang merokok belum tentu langsung sakit hari ini. Dampaknya baru terlihat 10 sampai 20 tahun ke depan. Semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit berhenti karena nikotin memengaruhi perkembangan otak. Itu yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya.

Selain itu, Kemenkes menilai kemasan produk, iklan, serta hadirnya berbagai varian rasa dinilai menjadi faktor yang menarik minat anak dan remaja untuk mulai mencoba rokok. Karena itu, pemerintah mengusulkan penyeragaman warna kemasan agar peringatan kesehatan menjadi lebih efektif terlihat.

Benget menegaskan aturan yang tengah disusun bukanlah kebijakan plain packaging atau kemasan polos seperti yang banyak dipersepsikan publik. Menurutnya, identitas merek dan logo produk tetap diperbolehkan dicantumkan dalam kemasan.

"Kami tidak menerapkan plain packaging. Yang diatur hanya standar warna supaya peringatan kesehatannya lebih efektif. Merek dan logo tetap boleh digunakan, jadi ini bukan kemasan polos," tegas Benget.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Layanan Premium Klinik Estetik Hadapi Persaingan Tren Beauty