Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter Meninggal Tertular Campak Saat Tugas

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Senin, 30/03/2026 16:15 WIB
Foto: Ilustrasi Campak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi kematian seorang dokter internship berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat, yang diduga tertular campak saat bertugas. Kasus ini menjadi sorotan karena korban diketahui tetap bekerja meski sudah mengalami gejala awal.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni menyebut, dokter tersebut kemungkinan sudah terinfeksi sebelum gejala pertama muncul pada 18 Maret 2026.

"Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan kemungkinan sudah terinfeksi sebelum tanggal 18 Maret," ujar Andi dalam konferensi pers daring, Senin (30/3/2026).


Gejala awal mulai dirasakan pada 18 Maret berupa demam, flu, dan batuk. Saat itu, korban sempat meminta izin untuk tidak bertugas dan diperbolehkan beristirahat.

Namun, dalam beberapa hari berikutnya, korban tetap kembali bekerja selama tiga hari berturut. Pada 19 hingga 21 Maret, ia tetap menjalani dinas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk menangani pasien suspek campak dengan alasan merasa tubuh masih fit.

Padahal, pada 21 Maret, gejala khas campak mulai muncul berupa ruam di kulit. Kondisinya pun terus memburuk hingga akhirnya mengajukan cuti.

Pada 24 Maret, Andi mengtakan, korban mengabarkan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya diduga terkena campak. Sehari kemudian, 25 Maret malam pukul 22.00, AMW dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi penurunan kesadaran.

"Saat tiba di IGD, kondisi pasien mengalami akral dingin. Tekanan darah tercatat 90/60 mmHg, denyut nadi mencapai 144 kali per menit, serta saturasi oksigen hanya 35%, dan hanya meningkat menjadi 50 persen meski telah diberikan bantuan oksigen sungkup 15 liter per menit," kata Andi.

Meski telah diberikan bantuan oksigen, kondisi tidak banyak membaik. Pasien kemudian dirujuk ke ICU pada dini hari 26 Maret. Setelah sempat menjalani tindakan intubasi, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB.

"Diagnosis akhir menunjukkan campak dengan komplikasi pada jantung dan otak," jelas Andi.

Kemenkes kemudian melakukan penelusuran epidemiologis bersama Dinas Kesehatan setempat. Hasil pemeriksaan laboratorium yang keluar pada 28 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa pasien positif campak.

Selain itu, secara nasional, Kemenkes mencatat terdapat 10 kasus kematian akibat campak sepanjang 2026, dengan salah satunya berasal dari kelompok usia dewasa, termasuk kasus di Cianjur ini.

Evaluasi Sistem Internship

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan kasus ini menjadi bahan evaluasi serius, khususnya dalam pelaksanaan program internship dokter. Ia mengungkapkan korban sebenarnya sudah beberapa kali diberikan izin untuk beristirahat, namun tetap memilih bekerja dan melakukan perawatan mandiri.

"Kemenkes akan memperketat pengawasan terhadap peserta internship, termasuk memastikan dokter yang sakit wajib dirawat hingga tuntas dan tidak menangani pasien," kata ia.

Selain itu, peserta internship juga tidak lagi diperbolehkan menentukan sendiri penanganan kesehatannya. Kemenkes menegaskan tenaga kesehatan yang mengalami gejala campak sebaiknya tidak tetap bekerja.

"Langkah ini penting untuk mencegah penularan sekaligus menghindari risiko perburukan kondisi," ungkap Yuli.

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Seiring dengan situasi ini, Kemenkes juga menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan tertanggal 27 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, fasilitas kesehatan diminta memperketat skrining dan triase pasien dengan gejala campak, termasuk di IGD, rawat jalan, dan rawat inap.

Andi mengatakan, rumah sakit juga diwajibkan menyiapkan ruang isolasi sesuai standar, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien.

"Selain itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), terutama kebiasaan cuci tangan, menjadi perhatian utama untuk mencegah penularan," katanya.

Kemenkes juga meminta manajemen rumah sakit mengatur jadwal kerja tenaga medis agar tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup, serta menyiapkan mekanisme penanganan jika tenaga kesehatan terpapar campak.

Di sisi lain, tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, serta segera melapor jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, atau ruam.

Langkah ini diambil untuk memastikan penularan dapat ditekan, sekaligus melindungi tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan kasus.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bisnis Klinik Estetika Bersaing Ketat, Teknologi AI Jadi Solusi