3 Kondisi Buang Air Besar yang Bikin Puasa Batal Menurut Ulama

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
23 February 2026 13:10
Ilustrasi Tisu Toilet. (Dok. Pexel)
Foto: Ilustrasi Toilet. (Dok. Pexel)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak umat Islam memahami yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Namun dalam fikih, aturan puasa Ramadan jauh lebih rinci, salah satunya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, termasuk melalui anus.

Aktivitas buang air besar (BAB) sendiri merupakan proses alami yang tidak bisa dihindari. Setiap orang memiliki pola pencernaan berbeda, ada yang rutin setiap pagi, ada pula yang tidak teratur. Secara umum, BAB tidak membatalkan puasa. Namun dalam kondisi tertentu, aktivitas ini bisa berdampak pada keabsahan puasa seseorang.

Dalam hukum fikih, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke bagian dalam tubuh melalui lubang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, maupun anus. Tidak sedikit orang hanya memahami aspek makan dan minum, padahal kaidahnya lebih luas dari itu.

Merujuk penjelasan ulama dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, melansir laman NU Online, Senin (23/2/2026), terdapat tiga kondisi terkait BAB yang dapat membatalkan puasa apabila memenuhi syarat tertentu.

1. Kentut di Dalam Air

Kentut pada dasarnya adalah keluarnya udara dari anus dan tidak membatalkan puasa. Namun, persoalannya muncul ketika seseorang kentut dalam posisi berendam atau buang air dengan bagian tubuh terendam air.

Jika setelah kentut terasa ada air yang masuk hingga ke bagian dalam anus, maka puasanya bisa batal. Sebaliknya, jika tidak ada cairan yang masuk atau tidak terasa apa pun, maka puasanya tetap sah.

2. Membersihkan Anus Terlalu Dalam

Membersihkan diri setelah BAB adalah kewajiban. Namun batasnya hanya pada bagian luar yang memang wajib dibasuh saat istinja'.

Dalam fikih dijelaskan, sesuatu dianggap membatalkan puasa jika masuk melewati bagian yang tidak wajib dibersihkan saat istinja'. Artinya, jika jari atau air masuk terlalu dalam hingga melewati batas tersebut, maka puasanya bisa batal. Tetapi jika hanya membersihkan bagian luar yang memang wajib dibersihkan, maka tidak membatalkan puasa.

3. Feses yang Masuk Kembali

Kondisi lain yang dibahas dalam literatur klasik adalah ketika seseorang sedang BAB, lalu sebagian kotoran sudah keluar namun belum terpisah sepenuhnya. Jika karena perubahan posisi, sebagian kotoran itu masuk kembali ke dalam anus dan benar-benar dipastikan masuk, maka puasanya dihukumi batal.

Penjelasan ini secara tegas disebutkan dalam karya Syekh Sulaiman al-Bujairami, yang menyamakan hukumnya dengan memasukkan jari ke dalam dubur secara sengaja.

Sengaja atau Tidak?

Para ulama juga menegaskan aspek niat dan kesengajaan. Jika seseorang benar-benar merasakan ada air atau benda yang masuk ke bagian dalam anus, dan hal itu dilakukan dengan sadar, maka puasanya batal.

Namun apabila terjadi tanpa sengaja dan di luar kesadaran, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan. Puasa tetap bisa dilanjutkan dan tidak wajib menggantinya.

(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Baik BAB Pagi atau Malam? Ini Dampaknya untuk Metabolisme Tubuh


Most Popular
Features