Daftar 9 Obat Ilegal di RI, Bisa Picu Jatung hingga Rusak Ginjal

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 16/02/2026 10:30 WIB
Foto: Barang bukti obat kuat ilegal saat konferensi pers di gedung kantor BPOM Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Obat herbal memang dipercaya oleh sebagian masyarakat karena dianggap ampuh menyembuhkan penyakit. Namun, penggunaannya harus tetap hati-hati dengan melihat dosis dan kandungan yang ada dalam obat tersebut.

Perlu dicatat, jika ingin mengkonsumi obat herbal harus yang resmi dan produknya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, jika terbukti ilegal bahkan membahayakan, bisa jadimalah menyebabkan kerusakan organ tubuh.

Terbaru, BPOM telah menemukan 9 produk obat bahan alami dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Produk-produk tersebut terjaring dalam hasil pengawasan BPOM periode Desember 2025.


Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat.

"Penggunaan bahan kimia obat sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Risiko yang mungkin terjadi meliputi gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ jangka panjang. Penggunaan tanpa pengawasan medis yang tepat bahkan dapat berujung pada kematian," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengutip Instagram resmi BPOM, Senin (16/2/2026).

BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sibutramin, bisakodil, N-desmethyl sibutramin, sildenafil, tadalafil, deksametason, dan glibenklamid di dalam 9 obat herbal tersebut. 

Bahan kandungan itu ada yang sudah dilarang oleh BPOM dan ada pula yang masuk dalam kategori obat keras, sehingga harus digunakan dalam pengawasan dokter. 

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Langkah yang diambil meliputi peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga mengingatkan bahwa ancaman pidana menanti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berikut daftar 9 Obat Bahan Alam & Suplemen Ilegal temuan BPOM Desember 2025:

Obat pelangsing herbal: 

  1. Fix Slim Super Booster - mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
  2. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg - mengadung sibutramin
  3. Faslim - mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
  4. Extra Slimming - mengandung sibutramin 
  5. Slimmy pink - mengadung bisakodil

Suplemen stamina pria: 

  1. Kapsul Butea-S - mengandung slidenafil dan tadalafil
  2. Kopi Mandalika - mengandung slidenafil dan tadalafil

Pegal linu: 

  1. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami - mengandung deksametason

Klaim menyembuhkan gejala kencing manis:

  1. Jiang Tang Wan - mengandung glibenklamid

(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Souto: Meski Ditaklukan Iran, Kita Didukung Seluruh Dunia