Menaker Siapkan Posko Pengaduan Perusahaan Nakal Ogah Bayar THR
Bekasi, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.
Yassierli menambahkan, besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.
"Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan," katanya.
[Gambas:Video CNBC]