Video: Masalah Sengketa Royalti Musik, DJKI Bakal Sanksi LMK "Nakal"
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Hukum Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan komitmen pemerintah dalam memperkuat aturan sistem royalti yang lebih efektif dan akuntabel guna menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang tertuang dalam Permenkum No.27 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan terkait royalti erat kaitannya dengan proses transaksi data mulai dari pengguna kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai instrumen utama dalam menghitung royalti.
DJKI mendorong peran pelaku usaha dan penyelenggara acara untuk secara tertib mendata yang disampaikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ke depan pengelolaan royalti didorong dilaksanakan secara digital lewat Log sheet elektronik agar semakin akuntabel.
DJKI bekerja sama dengan LMKN terus memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu sekaligus distribusi royalti. Apabila ada LMK tidak tertib dan melanggar aturan maka bisa dicabut izinnya.
Seperti apa perbaikan aturan terkait Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar dalam Nation Hub, CNB Indonesia (Kamis, 15/02/2026)