BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Rabu, 14/01/2026 13:00 WIB
Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat menyikapi peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi impor yang diproduksi Nestlé Suisse SA di pabrik Konolfingen, Swiss.



Langkah ini dilakukan setelah BPOM menerima notifikasi resmi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai potensi risiko keamanan pada bahan baku tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.

Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0-6 bulan, dengan nomor izin edar M: 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. BPOM mengungkapkan, berdasarkan data impor, dua bets produk tersebut memang sempat masuk ke Indonesia.

"Namun hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai limit of quantitation (LoQ) < 0,20 µg/kg," kata BPOM dalam keterangan resmi dikutip website resminya, Rabu (14/1/2026).

Meski hasil uji menunjukkan aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat konsumen produk ini adalah bayi, kelompok yang sangat rentan terhadap risiko kesehatan. Sebagai langkah pengamanan, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut.

"Sejalan dengan itu, Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM," kata BPOM.

Hingga saat ini, BPOM memastikan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut. BPOM juga menjelaskan, toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa.

Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, antara lain muntah hebat, diare, serta kelesuan tidak biasa, umumnya dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.

"BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran" tegas BPOM.

Di sisi lain BPOM menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar daftar tersebut. BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan pre-market dan post-market, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional demi memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

"BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan," tutup BPOM.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PSSI Kenalkan John Herdman: Pelatih Baru Timnas Indonesia