Syarat & Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Linda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 05/11/2025 09:45 WIB
Foto: Ilustrasi gigi. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Scaling merupakan perawatan gigi yang umum untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Prosedur ini penting bagi orang yang memiliki penumpukan plak atau karang berlebihan di gigi dan penyakit gusi.

Ternyata, pembersihan karang gigi atau scaling gigi bisa dilakukan secara gratis dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Hanya saja, perlu dicatat bahwa scaling gigi hanya gratis jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Rabu (5/11/2025).


"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korea Selatan Sukses Melibas Meksiko di Piala Dunia U-17