Potret Rumah Pensiun Ma'ruf Amin Seluas 1 Hektar di Depok
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah purna tugas sebagai Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma'ruf Amin kini menikmati masa pensiunnya di kediaman baru yang tenang dan hijau di kawasan Cimanggis, Depok. Rumah pensiun ini berdiri di atas lahan seluas 1 hektar, dan sudah ditempati sejak setahun lalu.
Ma'ruf mengaku memilih lokasi di luar Jakarta karena harga tanahnya lebih terjangkau sehingga memungkinkan ia memiliki lahan lebih luas dan nyaman. "Kalau di Jakarta, lahannya sempit dan harganya tinggi. Di sini saya bisa dapat lahan yang luas," ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari detikcom, Selasa (28/1/2025).
Dari foto yang didapat tim detikcom, rumah pensiun Ma'ruf Amin tampak megah dengan fasad putih dan atap berwarna gelap. Bangunannya melebar ke samping dengan jendela besar di bagian depan. Area pintu utama dilengkapi kanopi beton berongga dan taman kecil yang rimbun.
Suasana rumah terasa sejuk berkat pohon-pohon rindang dan berbagai tanaman buah yang tumbuh di hampir setiap sisi halaman. Beberapa tanaman bahkan dibawa langsung dari luar negeri.
"Ada pohon tin, zaitun, anggur hijau, kurma china, mangga, jambu, sampai durian. Ada juga yang saya tanam setelah bepergian ke daerah atau luar negeri," kata Ma'ruf.
Sebelum dibangun, lahan tersebut merupakan area hutan dengan satu rumah kayu dari kayu ulin Kalimantan. "Ini kayu asli Kalimantan, saya beli sendiri. Dulu waktu saya beli tanah ini, sudah ada rumah kayu kecil," tuturnya.
Kini, lahan itu disulap menjadi area hijau bertingkat. Bagian atas digunakan untuk rumah utama, sedangkan kontur bawah dijadikan area parkir dan kebun kecil. Dari gerbang utama, pengunjung menempuh jalan berkelok sepanjang 150 meter yang dipenuhi pepohonan sebelum sampai ke rumah di puncak lahan.
Selain taman dan kebun buah, di sisi belakang juga terdapat area khusus untuk memelihara burung dan hewan kecilyang menambah kesan alami.
Rumah yang ditempati Ma'ruf Amin merupakan fasilitas resmi negara. Pemberian rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 8 UU tersebut, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan rumah kediaman layak berikut perlengkapannya serta kendaraan dinas dengan pengemudi.
Aturan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, yang menyebut rumah hanya diberikan satu kali, meskipun mantan pejabat tersebut menjabat lebih dari satu periode.
(hsy/hsy)