
BPOM Buka Suara soal Udang yang Diduga Terkontaminasi Radioaktif

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan, pihaknya masih berusaha bernegosiasi dengan BPOM Amerika Serikat atau United States Food and Drug Administration (US FDA) berkaitan dengan kebijakan import alert produk cengkeh dan udang dari Indonesia. Ini menyusul temuan paparan radioaktif cesium-137 pada produk udang dan cengkeh dari Indonesia.
Taruna menuturkan negosiasi saat ini masih terus berjalan. Diharapkan dalam waktu dekat kategori red list atau yellow list yang diberikan oleh FDA bisa diangkat.
"Dan dengan keyakinan itu, saya yakin kita bisa tindak lanjuti dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama (selesai). Baik red list itu sudah hilang maupun yellow list," ucap Taruna mengutip detikcom, Rabu (15/10/2025).
Aturan import alert dari FDA akan efektif berlaku pada 31 Oktober 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke Amerika Serikat harus disertai sertifikat Certifying Entity (CE) dan bebas radioaktif bagi perusahaan yellow list.
Sedangkan, untuk perusahaan yang masih red list, harus melalui tahapan pengajian petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi oleh FDA.
"Dengan kepentingan nasional tentu Badan POM harus bersikap untuk menyelamatkan, mengamankan industri kita, produk-produk kita, karena ini kan international global relationship," sambungnya.
Taruna mengatakan BPOM akan meyakinkan pihak FDA dengan menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta satgas khusus yang telah dibentuk, BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terulang.
"Kita betul-betul serius. Kalau ada produk yang tercemar, kita tidak akan gunakan, akan didekontaminasi, bahkan dimusnahkan," ujarnya.
BPOM juga tengah menyiapkan strategi komunikasi dan laporan teknis kepada FDA untuk menunjukkan bahwa pengawasan dan proses penanganan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar ilmiah.
Sebelumnya, Ia juga menegaskan, produk udang masih aman dikonsumsi apabila kandungan radiasinya berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan.
BPOM bersama KKP dan BATAN kini melakukan pengujian rutin terhadap produk perikanan dan rempah, baik di titik impor maupun pasar domestik. Jika hasil pengujian menunjukkan pelanggaran batas aman, produk akan segera ditarik dan dimusnahkan.
"Semua pangan yang beredar wajib memenuhi syarat keamanan, termasuk pemeriksaan potensi kontaminasi radioaktif," katanya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya
