Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 09/10/2025 17:15 WIB
Foto: Lesti Kejora. (Instagram/lestikejora)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyanyi dangdut, Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025). Hal ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta (HAKI) yang dilaporkan pencipta lagu dan musisi YD alias Yoni Dores.

Laporan musisi YD terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu (18/5). Lesti pun dicecar 27 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.

"(Jumlah pertanyaan) 27 kurang lebih," kata Lesti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (8/10/2025).


Lesti mengatakan pemeriksaan seputar dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan terhadapnya. Lesti enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik royalti lagu hingga menyeretnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Bukan kapabilitas saya untuk bisa menjawab. Tapi, untuk case ini, saya kan diduga. Hari ini, alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaan-pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja, cepat selesai," jelasnya.

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak pelapor. Namun dia mengatakan ada beberapa hal masih belum bisa disepakati kedua belah pihak.

"Bahwa kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui, untuk hal-hal tersebut mungkin nggak bisa kita jelaskan, karena itu panjang," kata dia.

"Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap di jalankan," imbuhnya.

Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti Kejora diduga meng-cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.

"Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Clean Beauty, AI dan Masa Depan Industri Kecantikan Indonesia