Cerita Uya Kuya Kehilangan Mahar Pernikahan usai Rumahnya Dijarah

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 01/10/2025 13:35 WIB
Foto: Uya Kuya dan Astrid melihat rumah mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dijarah massa pada 30 Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Uya Kuya TV )

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah hampir sebulan, presenter sekaligus anggota DPR RI non-aktif Uya Kuya akhirnya menjejakkan kaki kembali di rumah pribadinya di Duren Sawit, Jakarta Timur usai menjadi korban penjarahan massa pada Agustus lalu.

Melalui unggahan di akun Youtube, Uya Kuya bersama sang istri, Astrid Kuya, mengaku kehilangan mahar perkawinan usai penjarah massa.

"Mahar pernikahan saya juga hilang semua. Dan yang masih belum ditemukan foto-foto pernikahan saya yang banyak itu, kalau yang besar sudah dikembalikan," kata Uya Kuya.


Kendati berusaha ikhlas, Uya tak bisa menutupi kesedihan karena di rumah itu tersimpan hasil jerih payah dirinya sebelum terjun di dunia politik. Kesedihannya semakin menjadi-jadi saat melihat kamar kedua anaknya Nino dan Cinta.

Foto: Uya Kuya dan Astrid di rumah mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dijarah massa pada 30 Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Uya Kuya TV )

Uya berkisah bagaimana anak-anaknya membeli barang-barang kesukaan mereka dengan hasil kerja keras mereka sendiri. Keduanya sudah bisa menghasilkan uang sendiri dari syuting hingga penghasilan iklan dari YouTube.

Uya mengaku bisa menerima jika kehilangan harta pribadi, tetapi sulit baginya memaafkan ketika barang-barang keluarga yang penuh kenangan juga dijarah.

Ia juga semakin terpukul dengan coretan menghiasi dinding rumahnya yang berisi hinaan dan vandalisme.

"Silahkan maki-maki saya, kalian mau fitnah apa pun, hina saya, silahkan. Tapi, jangan hina keluarga saya, anak-anak saya," ungkap Uya.

Status Uya Kuya saat ini

Rumah Uya menjadi sasaran kemarahan massa saat demo besar yang mengkritik besarnya tunjangan para anggota dewan pada Agustus lalu. Buntut dari demo besar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menon-aktifkan Uya Kuya dari jabatan anggota DPR RI.

Meski begitu, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi "penonaktifan" anggota dewan. Namun, ada istilah "pemberhentian". mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.

Adapun pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang telah ditetapkan nonaktif tidak akan menerima gaji dan fasilitas apapun.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 25 Hours Hotel Jakarta, Ikon Baru Gaya Hidup Kreatif