Jepang Siapkan Aturan Baru Wisata, Turis Asing Kena Biaya Lebih Mahal!
Jakarta, CNBC Indonesia - Wisata ke Jepang tak lagi semurah dulu. Pemerintah daerah di berbagai wilayah Negeri Sakura tengah menyiapkan sejumlah aturan baru yang berimbas langsung pada turis asing, mulai dari pajak penginapan yang melonjak hingga tiket masuk destinasi populer yang lebih mahal dibandingkan warga lokal.
Kebijakan ini lahir seiring lonjakan wisatawan internasional. Jepang menerima hampir 37 juta turis asing pada 2024. Ledakan jumlah pengunjung memang mendongkrak ekonomi, tetapi di sisi lain menimbulkan masalah overtourism di destinasi favorit seperti Gunung Fuji, Kyoto, dan Nara. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mendorong langkah diferensiasi harga untuk mengurangi tekanan pada lingkungan dan infrastruktur.
Pajak Penginapan Makin Tinggi, Kyoto Jadi Sorotan
Melansir Asahi Shimbun, salah satu kebijakan paling signifikan datang dari Kyoto. Kota bersejarah itu berencana menaikkan pajak penginapan hingga maksimal 10.000 yen (sekitar Rp 1,1 juta) per malam per orang. Skemanya dibuat bertingkat, mulai 200 yen (Rp 22 ribu) untuk tarif murah, hingga 10.000 yen untuk tarif kamar di atas 100.000 yen (Rp 11 juta).
Kenaikan pajak ini diproyeksikan menggandakan penerimaan Kyoto menjadi 12 miliar yen per tahun. Tujuannya bukan hanya menambah kas daerah, tetapi juga untuk membiayai penanganan masalah turisme massal yang semakin mendesak. Jika berjalan sesuai rencana, aturan baru berlaku mulai 2026.
Tiket Turis Asing Lebih Mahal
Selain pajak, tiket masuk destinasi wisata juga bakal berbeda antara warga Jepang dan turis asing. Himeji Castle, salah satu situs warisan dunia UNESCO, menetapkan tiket baru 2.000-3.000 yen (Rp 220 ribu-Rp 330 ribu) khusus untuk turis internasional mulai Maret 2026, sementara warga lokal tetap membayar 1.000 yen.
Langkah serupa sudah diterapkan di Kuil Nanzoin, Fukuoka. Sejak Mei 2025, turis asing dikenakan biaya 300 yen (Rp 33 ribu), sedangkan warga lokal tetap gratis. Bahkan papan informasi di lokasi ditulis hanya dalam Bahasa Inggris untuk menegaskan perbedaan perlakuan tersebut.
Di Okinawa, taman hiburan bertema hutan Junglia yang baru dibuka menetapkan tiket 8.800 yen (Rp 969 ribu) untuk turis asing, atau lebih mahal 2.000 yen dibanding harga untuk penduduk Jepang.
Gunung Fuji yang menjadi ikon wisata Jepang juga masuk daftar destinasi dengan aturan baru. Mulai Juli 2025, pendaki jalur Yoshida Trail wajib membayar izin mendaki sebesar 4.000 yen (sekitar Rp 580 ribu). Biaya ini hanya berlaku untuk wisatawan asing, sementara warga Jepang dibebaskan.
Menariknya, perbedaan harga tak hanya muncul di objek wisata. Beberapa restoran di Tokyo juga mulai memberikan diskon khusus warga lokal. Alasannya, biaya operasional untuk melayani turis asing lebih tinggi karena butuh staf berbahasa Inggris dan pelatihan tambahan terkait etika makan.
Tujuan: Turisme Berkelanjutan
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pengamat menilai perbedaan harga bisa membuat turis asing merasa diperlakukan tidak adil. Namun, survei nasional di Jepang menunjukkan lebih dari 60% warga mendukung langkah tersebut.
Menurut para ahli, strategi ini bukan untuk mengusir wisatawan, melainkan menyeimbangkan jumlah pengunjung agar pengalaman tetap nyaman dan destinasi terjaga. "Ini bukan hukuman bagi turis, tapi cara menjaga keberlanjutan industri," kata Alex Beene, pengajar University of Tennessee, dikutip World Tourism.
(miq/miq)