Tak Nyangka, Ternyata Segini Gaji Soekarno sebagai Presiden RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Soekarno resmi menjadi presiden pada 18 Agustus 1945. Saat itu, kondisi ekonomi negara masih kacau balau. Karenanya, dia tak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang memadai.
Dalam wawancaranya dengan jurnalis Amerika Serikat Cindy Adams, yang kemudian dibukukan dalam Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (1965), Soekarno mengungkap bahwa dia tidak memiliki rumah atau tanah pribadi. Atas dasar inilah, dia tinggal berpindah dari satu istana negara ke istana lain.
Bahkan, Soekarno pernah dibelikan piyama oleh seorang duta besar saat kunjungan ke luar negeri. Sang duta besar merasa iba melihat presiden mengenakan baju tidur yang sudah robek.
"Adakah kepala negara yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya?" ujar Soekarno kepada Cindy Adams.
Masih dari wawancara yang sama, Soekarno bercerita rakyat pernah hampir mengumpulkan uang secara patungan untuk membelikannya rumah. Namun, dia menolak karena tak ingin merepotkan.
Saat ditanya soal gaji, dia menyebut hanya menerima US$220 sebagai seorang presiden.
Jika disesuaikan dengan nilai tukar dolar pada 2025 ini, gaji US$220 kala itu setara sekitar Rp3 juta. Meski demikian, perlu dicatat bahwa nilai Rp3 juta saat ini berbeda dengan pada tahun 1945.
Berapa gaji Prabowo saat ini?
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Saat ini, gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta).
Lalu, saat ini juga presiden mendapat tunjangan. Besarannya sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal dengan gaji, Prabowo akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.
(hsy/hsy)