Ternyata Segini Gaji Presiden Soekarno, Banyak Orang Tak Tahu

MFakhriansyah, CNBC Indonesia
Jumat, 15/08/2025 10:20 WIB
Foto: ASSOCIATED PRESS/Anonymous

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengemban amanah sebagai pemimpin bangsa bukanlah tugas yang ringan, sehingga wajar jika penghasilan seorang presiden dianggap selaras dengan tanggung jawabnya.

Namun, pada masa awal berdirinya Republik Indonesia, Presiden Soekarno justru menerima gaji yang jauh dari kata cukup. Soekarno resmi menjadi presiden pada 18 Agustus 1945, di tengah kondisi ekonomi negara yang kacau. Akibatnya, dia tak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang memadai.

Dalam wawancaranya dengan jurnalis Amerika Serikat Cindy Adams, yang kemudian dibukukan dalam Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (1965), Soekarno mengungkap gajinya selama menjabat presiden hanya sebesar US$220. Dia juga tidak memiliki rumah atau tanah pribadi.


Atas dasar inilah, dia tinggal berpindah dari satu istana negara ke istana lain. Bahkan, Soekarno pernah dibelikan piyama oleh seorang duta besar saat kunjungan ke luar negeri. Sang duta besar merasa iba melihat presiden mengenakan baju tidur yang sudah robek.

"Adakah kepala negara yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya?" ujar Soekarno kepada Cindy Adams.

Masih dari wawancara yang sama, Soekarno bercerita rakyat pernah hampir mengumpulkan uang secara patungan untuk membelikannya rumah. Namun, dia menolak karena tak ingin merepotkan.

Jika disesuaikan dengan nilai sekarang, gaji US$220 kala itu setara sekitar Rp3 juta. Ini jauh di bawah gaji presiden RI saat ini, Prabowo Subianto.

Berapa gaji Prabowo saat ini?

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Saat ini, gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta).

Lalu, saat ini juga presiden mendapat tunjangan. Besarannya sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal dengan gaji, Prabowo akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.


(mfa/mfa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People