Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bakal Dapat Tunjangan Rp30 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat resmi menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan akses layanan terbatas.
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi dikutip dari Kemenkes RI, Rabu (30/7/2025). "Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujarnya menambahkan.
Tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat motivasi dan mendorong pemerataan tenaga medis ke seluruh pelosok negeri, terutama di wilayah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis.
Menurut Budi, tantangan utama bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tapi juga menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan kondisi geografis dan infrastruktur terbatas.
"Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit," ungkapnya.
Adapun penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Daerah prioritas adalah wilayah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga didorong aktif mendukung program ini, termasuk dalam menyediakan tempat tinggal, transportasi, logistik, hingga keamanan tenaga medis. Selain tunjangan, tenaga medis di wilayah DTPK juga akan difasilitasi pelatihan berjenjang dan pengembangan karier.
"Jangan sampai mereka yang sudah mau mengabdi di pelosok justru tertinggal dalam hal kompetensi," kata Budi.
Menkes Budi berharap, langkah ini menjadi daya tarik baru bagi tenaga medis muda yang ingin berkontribusi lebih luas dalam membangun sistem kesehatan nasional yang merata dan berkeadilan.
(hsy/hsy)