
Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara, Syarat-Nilai Klaimnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Biaya berbagai layanan kesehatan sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk, untuk pemanfaatan alat kesehatan, seperti penggantian kacamata.
Tapi sebelum itu, pastikan dulu Anda sudah membayar iuran bulanan secara rutin.
Pasien peserta BPJS dapat memanfaatkan jaminan ini dengan rekomendasi dokter spesialis mata dan didukung hasil pemeriksaan mata. Tentu saja, manfaat ini adalah untuk pasien BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Berikut adalah ketentuan klaim kacamata sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:
- Berdasarkan resep dari dokter spesialis mata
- Ada indikasi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
- Peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.
Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Resep kacamata
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Klaim
