Pria Dipenjara usai Ancam Bunuh Awak Pesawat dalam Penerbangan

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
14 May 2025 16:15
A Singapore Airlines plane takes off, above a Scoot plane and another Singapore Airlines plane on the tarmac, at Changi Airport March 28, 2018. REUTERS/Edgar Su
Foto: REUTERS/Edgar Su

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama lima pekan pada Rabu (14/5/2025) akibat aksi "air rage" atau keributan di udara saat berada dalam penerbangan maskapai Scoot. 

Melansir Channel News Asia, pelaku bernama Kolathu James Leo (42 tahun) dinyatakan bersalah karena naik pesawat dalam keadaan mabuk hingga mengancam membunuh awak kabin selama penerbangan. Insiden terjadi dalam penerbangan Scoot TR3 dari Sydney menuju Singapura pada 27 Februari lalu.

Kolathu yang berdomisili di Canberra dikatakan tengah transit ke India untuk menghadiri pemakaman sang paman. Namun sebelum terbang, ia mengonsumsi sedikitnya empat gelas whisky di rumah.

Setelah pesawat lepas landas, Kolathu bangkit dari kursi meskipun lampu sabuk pengaman masih menyala. Ia mulai berteriak dan mengganggu tiga penumpang di sekitarnya, bahkan mendorong salah satunya. Awak kabin sempat memberinya surat peringatan dari kapten, namun Kolathu meremas surat itu dan melanjutkan gangguannya dengan mencoba mencabut kantong kursi dan membanting sandaran kursi di depannya.

Ia diduga bersikap agresif saat awak kabin mencoba menenangkannya. Kolathu bahkan mencengkeram pergelangan tangan kanan seorang awak kabin dan mengancam akan membunuhnya.

Karena khawatir situasi memburuk, awak kabin melaporkan kejadian tersebut ke kapten dan meminta perangkat pengekang. Kolathu akhirnya diborgol di kursinya hingga pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura, dan langsung ditangkap polisi. Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 96mg per 100ml.

Hakim Distrik Janet Wang menyebut kejadian ini sebagai kasus "air rage" yang serius karena membahayakan awak dan penumpang. Ia menekankan pentingnya menjaga standar keselamatan tinggi dalam penerbangan, mengingat keterbatasan penanganan darurat di udara.

Jaksa menuntut hukuman empat pekan, sementara pihak pembela mengajukan tiga pekan. Namun hakim menjatuhkan vonis lima pekan penjara dengan mempertimbangkan pola perilaku agresif Kolathu dan penolakannya terhadap peringatan.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Penumpang Menghindari Kursi 11A di Pesawat, Begini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular