CNBC INSIGHT

Jilbab Pernah Dilarang di Indonesia, Dianggap sebagai Ancaman

MFakhriansyah, CNBC Indonesia
20 March 2025 04:30
Pembeli melihat lihat busana muslim yang di jual di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018). (Mega Iskanti)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekarang ini banyak perempuan Muslim Indonesia menggunakan jilbab atau hijab dengan beragam model saat beraktivitas di luar rumah. Kebebasan memakai jilbab hari ini berbanding terbalik dengan kondisi masa silam. Ternyata, dahulu para perempuan tak bisa bebas menggunakan jilbab. Alias kain penutup kepala bagi perempuan itu pernah dilarang oleh pemerintah Indonesia. 

Pelarangan ini terjadi di era kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1968-1998. Sebelumnya, jilbab sudah dipakai oleh banyak perempuan. Di masa kolonial, sudah ada beberapa perempuan menggunakan jilbab. 

Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, pernah mendorong perempuan memakai jilbab. Salah satu yang memakai adalah istrinya, Nyai Ahmad Dahlan. Dalam potret yang tersebar luas, terlihat Nyai Ahmad Dahlan memakai jilbab yang menutupi rambut dan melilit kepala.

Namun, upaya Dahlan tidak membuat semua perempuan Muslim memakai jilbab. Ada beberapa tokoh yang menggunakannya di tahun 1930-an, salah satunya Rangkayo Rasuna Said. Said adalah perempuan terpelajar dari Minangkabau dan pejuang kemerdekaan.

Sosok yang namanya diabadikan menjadi nama jalan di Jakarta itu memiliki potret foto memakai jilbab. Ali Akbar Navis dalam Surat dan Kenangan Haji (1994) menyebut jilbab yang dipakai Rasuna Said digolongkan sebagai jilbab khas Minangkabau yang disebut mudawarah.

Sepanjang tahun 1930 sampai 1980-an, pemakai jilbab pun tidak banyak. Namun, seiring arus keterbukaan mulai deras, penggunaan jilbab pun semakin masif. Saat mulai meningkat inilah pemerintah era Orde Baru atau Presiden Soeharto memandang hal ini sebagai ancaman.

Soeharto melihat jilbab dari segi politis sebagai efek dari kebangkitan gerakan radikalisasi Islam. Alhasil, Soeharto lewat Dirjen Pendidikan dan Menengah (Dikdasmen), Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri sekuler. Surat ini diteken pada 17 Maret 1982.

Berbagai kontroversi jelas mengiringi kebijakan ini. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008) mencatat pemerintah Orde Baru selalu menghalang-halangi umat Islam untuk menerapkan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari, misalnya melarang para perempuan memakai jilbab untuk menutupi auratnya.

Hingga akhirnya, Soeharto kemudian memperbolehkan kembali penggunaannya di era 1990-an. Berdasar Surat Keputusan nomor 100/C/Kep/D/ tahun 1991, Dirjen Pendidikan dan Menengah memperbolehkan lagi siswi-siswi di sekolah-sekolah negeri sekuler memakai jilbab. Perubahan ini disebabkan karena Soeharto ingin mendapat dukungan suara kaum Muslimin di tanah air menjelang pemilu.

Sejak itulah, jilbab terus dipakai dan menjadi sesuatu yang wajib bagi para perempuan Muslim. Jilbab kini menjadi paket fesyen lengkap para perempuan Muslim di seluruh Indonesia


(mfa/mfa)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular