BPOM Ungkap Daerah dengan Peredaran Kosmetik Ilegal Terbanyak

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
13 March 2025 02:30
Deretan produk-produk Kosmetik Impor Ilegal saat konferensi pers satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Ilegal di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deretan produk-produk kosmetik impor ilegal. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menertibkan peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya senilai Rp31,7 miliar. Temuan ini naik 10 kali lipat dibanding tahun lalu pada periode yang sama.

Dalam pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, BPOMĀ menemukan 340 dari 709 sarana tidak memenuhi ketentuan. Ini artinya, hampir 50% dari sarana (pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik) tidak memenuhi ketentuan BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar. Kemudian Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna Ikrar.

Bahan berbahaya yang ditemukan di kosmetik ilegal

Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi (kondisi kulit gelap), menimbulkan ochronosis (kulit menjadi hitam permanen), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM:

Daftar Kosmetik Ilegal. (Dok. Kepala BPOM RI)Foto: Daftar Kosmetik Ilegal. (Dok. Kepala BPOM RI)

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Rilis 69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular