Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 M Imbas Langgar Hak Cipta Lagu

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 February 2025 15:58
Agnez Mo (Ist via Detik Hot)
Foto: Agnez Mo (Ist via Detik Hot)

Jakarta, CNBC Indonesia -- Penyanyi Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan komposer Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta karena telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya, yakni konser di Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023.

Menurut Minola, pihaknya sudah somasi Agnez Mo, tapi tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan kini diputuskan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta.

Selengkapnya di >>> sini.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara ini Larang Pemutaran Lagu 'APT' Rose BLACKPINK dan Bruno Mars

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular