PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB, Cek Perbedaannya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 January 2025 16:10
Suasana pelajar mengikuti upacara hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 15 & 16 Klender, Jakarta Timur, Senin (16/7). Memasuki hari pertama sekolah, siswa dan siswi diberi pengenalan sekitar lingkungan sekolah. Mengacu pada peraturan pemerintah Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Muhadjir Effendy menyarankan wali murid atau orangtua siswa untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini resmi berlaku mulai berlaku 2025. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem lama yang dinilai perlu perbaikan. 

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," kata Mu'ti, seperti dikutip dari detikcom.


Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:


Syarat Masuk SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
5. Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Syarat Daftar SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat Daftar SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular