
BPOM Ingatkan Bahaya Minum Obat Setelan, Kenali 4 Ciri-Cirinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat soal bahaya mengonsumsi obat setelan. Apa itu obat setelan?
Obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Belakangan, BPOM menemukan banyak obat setelan juga dijual melalui e-commerce.
Mengapa obat setelan berbahaya?
![]() |
"Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan," demikian penjelasan BPOM di laman Instagram resminya pada Senin lalu.
Berikut adalah ciri-ciri obat setelan yang wajib diwaspadai.
1. Tidak dikemas dalam kemasan asli industri farmasi.
2. Tidak memiliki informasi produk yang jelas seperti nama obat, komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis/aturan pakai.
3. Tidak diketahui kandungannya.
4. Biasanya merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
BPOM juga mengungkap ada dua jenis obat setelan yang beredar di masyarakat:
1. Obat setelan bermerk, umumnya yang dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek dan penandaan tertentu.
2. Obat setelan tanpa merek, biasanya dikemas dalam plastik berklip atau dalam bentuk rentengan.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 12 Ciri Kecerdasan Anak yang Mudah Dikenali Sejak Dini