Cegah Mpox, Penumpang Wajib Pakai Aplikasi Satu Sehat

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
28 August 2024 16:35
Seorang penumpang berjalan di depan informasi virus monkeypox di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dekat Jakarta, Indonesia. Monkeypox adalah penyakit menular yang endemik virus monkeypox dari bagian Tengah dan Barat Afrika yang membuat manusia luka, demam, nyeri otot dan kedinginan. (Jepayona Delita/Penerbitan Masa via Getty Images)
Foto: Seorang penumpang berjalan di depan informasi virus Mpox di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dekat Jakarta, Indonesia. Monkeypox adalah penyakit menular yang endemik virus monkeypox dari bagian Tengah dan Barat Afrika yang membuat manusia luka, demam, nyeri otot dan kedinginan. (Jepayona Delita/Penerbitan Masa via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara-negara di dunia tengah dilanda kekhawatiran tentang penyebaran virus cacar monyet atau Mpox di beberapa negara termasuk Indonesia.

Cacar monyet merupakan sebuah penyakit zoonosis langka akibat infeksi dari virus monkeypox atau Mpox. Virus ini tergabung ke dalam genus Orthopoxvirus yang berasal dari famili Poxciridae.

Untuk mencegah penyebarannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kembali menggunakan aplikasi SatuSehat. Hal ini dilakukan setelah adanya penetapan penyakit Mpox, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.

Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Kementerian Perhubungan pun, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta dalam keterangan pers, (28/8/2024).

Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah. Berikut langkah-langkahnya:

1) Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di domain: https://sshp.kemkes.go.id;

2) Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;

3) Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan; dan

4) Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara; dan

2) berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutur Kristi (NF/MK)


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyakit Cacar Monyet Muncul Lagi, Satu Pasien Meninggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular