
Pantas Banyak TKI Pilih Korea Selatan, Gajinya Rp30 Juta Sebulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan semakin besarnya popularitas industri hiburan Korea Selatan, terutama K-Pop, Negeri Ginseng menjadi salah satu negara tujuan untuk tinggal dan bekerja bagi banyak orang. Keinginan ini pun tak luput dari masyarakat Indonesia.
Korea Selatan adalah salah satu negara yang paling banyak dituju oleh calon Pekerja Migran Indonesia atau yang sebelumnya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini terbukti berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Menurut data BP2MI, jumlah pendaftar untuk penempatan PMI di Korea Selatan dengan skema G to G mencapai lebih dari 62 ribu orang. Sebagai informasi, skema G to G adalah penempatan PMI ke luar negeri langsung oleh pemerintah atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara tujuan penempatan.
Adapun, salah satu alasan banyak calon PMI yang ingin bekerja di Korea Selatan adalah gaji yang tergolong tinggi. Lantas, berapakah gaji PMI di Korea Selatan?
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa para PMI yang bekerja Korea Selatan berpotensi mendapatkan gaji dua digit yang cukup tinggi, yakni hingga Rp30 juta.
"Untuk pekerja ke Korea Selatan, ini gajinya Rp23 juta sampai Rp30 juta," kata Benny, dikutip Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan laporan Badan Statistik Korea Selatan, sebanyak lebih dari separuh pekerja upahan asing di Negeri Ginseng memperoleh penghasilan antara 2 juta won atau sekitar Rp23,4 juta hingga 3 juta won atau Rp35,2 juta per bulan pada 2023 lalu (asumsi kurs Rp11,73/won).
Adapun, data tersebut dimasukkan ke dalam laporan tahunan Statistik Korea tentang pekerja migran dan status pekerjaan untuk tahun 2023 yang dirilis pada April 2024 lalu.
Menurut jurnal Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Pekerja di Korea Selatan: Tinjauan Probabilitas dan Kebijakan mengutip detikfinance, pekerja formal asal Indonesia di Korea Selatan dapat memperoleh gaji sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta termasuk untuk lembur.
Dalam tulisan oleh Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti, dkk. itu, pada 2023 ada sekitar 12.580 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Korea Selatan. Jumlah tersebut naik dari 2022, yakni dari 11.550 orang.
(rns/rns)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fenomena Baru di Korea, Banyak Suami Jadi Bapak Rumah Tangga