TOP! Kakek-Nenek Swedia yang Jaga Cucu Dapat Gaji dari Negara

Halimatus Sadiyah, CNBC Indonesia
Sabtu, 06/07/2024 16:15 WIB
Foto: AFP via Getty Images/JONATHAN NACKSTRAND

Jakarta, CNBC Indonesia - Swedia meluncurkan undang-undang baru yang mengatur bahwa kakek-nenek bisa mendapat gaji dari pemerintah apabila menjaga cucu mereka hingga tiga bulan pertama kehidupan si kecil. 

Mengutip laporan Euro News, Parlemen Swedia menyetujui proposal pemerintah mengenai pengalihan tunjangan orang tua. Berdasarkan undang-undang baru ini, orang tua dapat mengalihkan sebagian tunjangan cuti orang tua mereka kepada kakek-nenek dari anak tersebut. Orang tua dapat mentransfer maksimal 45 hari kepada orang lain, sementara orang tua tunggal dapat mentransfer 90 hari, menurut Badan Asuransi Sosial, sebuah lembaga pemerintah yang mengelola sistem asuransi sosial.

Perlu diketahui, Swedia adalah negara pertama di dunia yang menerapkan cuti berbayar untuk ayah, bukan hanya untuk ibu.


Di Swedia, orang tua berhak mendapat parental leave alias cuti orang tua selama 480 hari (sekitar 16 bulan) untuk setiap anak yang lahir. Jumlah hari cuti tersebut dapat dibagi rata oleh ibu atau ayah, artinya ibu mendapat cuti selama 240 hari dan ayah juga 240 hari.

Namun, masing-masing ibu dan ayah wajib mengambil cuti 90 hari yang diberikan khusus untuknya. Jika tak mengambil cuti wajib ini, jumlah hari cuti tidak bisa ditransfer ke pasangannya.

Sementara, orang tua tunggal berhak atas cuti 480 hari penuh. Jumlah cuti ini bisa digunakan hingga anak berusia 12 tahun.

Selama masa cuti 480 hari tersebut, Anda tetap dibayar dengan rincian kompensasi selama 390 hari dihitung berdasarkan pendapatan penuh seseorang, sedangkan untuk 90 hari sisanya, Anda mendapat jumlah tetap sebesar 180 kronor atau sekitar Rp300.000 per hari.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Rendang Low Fat, Antara Warisan dan Teknologi