Keren! SIM Indonesia akan Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
21 June 2024 11:45
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (CNBC Indonsia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan itu bakal berlaku 1 Juni 2025.

Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/6/2024).

Adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis @tmcpoldametro.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

[Gambas:Instagram]




(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asyik! SIM Indonesia akan Berlaku di Luar Negeri, Ini Negara-Negaranya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular