Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasannya
LIFESTYLE
Jakarta, CNBC Indonesia - Minggu depan ada jadwal cuti bersama dan libur nasional. Bahkan masyarakat Indonesia bisa bablas libur 4 hari.
Cuti bersama yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Senin (17/06/2024). Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 pun menetapkan hari Selasa (18/05/2024) sebagai cuti bersama libur Idul Adha. Sehingga masyarakat bisa bablas libur 4 hari dari hari Sabtu (15/06/2024).
Perlu diketahui, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi akumulasi cuti tahunan. Sedangkan bagi pegawai swasta, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.