Kemenkes: 3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
15 May 2024 21:20
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan, sebanyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki 3.176 rumah sakit secara nasional. Nantinya, 3.057 rumah sakit ditargetkan telah memenuhi seluruh kriteria dan menerapkan KRIS maksimal akhir Juni 2025.

"Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit," ungkap dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Secara rinci, Kemenkes RI menargetkan sebanyak minimal 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit milik swasta menerapkan KRIS.

"Rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen harus KRIS, sementara rumah sakit swasta itu 40 persen," beber dr. Syahril.

dr. Syahril mengungkapkan bahwa penyederhanaan sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi KRIS sudah dimulai sejak cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Adapun, nominal iuran untuk KRIS ini baru akan ditetapkan setelah evaluasi dari masa transisi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga," jelas Rizky dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

"Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru," kata Irsan.

"Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025," lanjutnya.


(rns/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih! Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular