Heboh Lane Hogger di Jalan Tol, Simak Ini Arti dan Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Di jalanan tol kerap ada pengguna yang memaksakan diri menggunakan lajur kanan dengan kecepatan rendah, termasuk pengguna kendaraan besar seperti bus dan truk. Parahnya, meski sudah berkali-kali diberi lampu tembak namun mereka 'bebal' dan enggan berpindah lajur ke kiri. Hal ini lah yang disebut dengan lane hogger.
Aksi tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain yang hendak menyalip dengan kecepatan lebih tinggi, bahkan dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan, serta sangat mengganggu lalu lintas. Karenanya, lane hogger dilarang.
Di media sosial, kelakuan lane hogger dapat dengan mudah ditemukan, misalnya salah satu petugas kepolisian melalui akun Instagram @hilmyalx yang mengunggah video bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.
Dalam video lain, ia pun mengunggah tayangan mobil-mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan.
Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Oleh karena itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ketika Anda bertemu pengemudi lane hogger ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undangnya yakni :
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
(wia)