Cek! Jadwal Cuti Bersama Libur Nyepi dan Lebaran Maret 2025
LIFESTYLE
Jakarta, CNBC Indonesia - Hari Raya Idul Fitri 2024 akan segera tiba. Ini artinya masyarakat Indonesia akan segera mendapat libur panjang yang biasanya dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
Pada masa libur Lebaran 2024 kali ini, Pemerintah telah menerbitkan SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
SKB di atas menetapkan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapat libur panjang sebanyak 8 hari, yang terdiri dari libur tanggal merah Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama, dan libur akhir pekan.