
Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Paspor adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang berencana untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang berfungsi sebagai identitas serta memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Perpanjangan paspor sering kali dianggap sebagai tugas yang merepotkan bagi sebagian orang. Sekarang, proses perpanjangan paspor telah menjadi lebih mudah berkat adopsi sistem online yang disediakan.
Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024
Berikut daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
Paspor biasa (48 halaman): Rp350 Ribu
Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 Ribu
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor
Penggantian paspor yang hilang: Rp1 Juta
Penggantian paspor yang rusak: Rp500 Ribu
Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2024
Anda dapat melakukan perpanjangan paspor melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:
Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.
Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.
Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR dari aplikasi.
Tunjukkan kode QR saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi.
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat memperpanjang paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya
Syarat perpanjang paspor yang terbit setelah 2009:
KTP-el,
Paspor lama.
Syarat perpanjang paspor yang terbit sebelum 2009:
KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Kartu keluarga (KK),
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Orang ini nggak Butuh Paspor Saat Keluar Negeri, Siapa Saja Mereka?
