
Sandi Akui Diteror Masyarakat yang Protes Tiket Pesawat Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku "diteror" warganet Indonesia yang mengeluhkan harga tiket mahal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
"Keluhan yang kami terima di media sosial Kemenparekraf itu isinya hanya tiket. Jadi kalau kita lihat, tuh, harga tiket ini yang paling mendominasi masukan dari netizen," ungkap Sandi usai Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Tapi itu memang kewenangannya pada Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Kami akan terus berkoordinasi," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia melalui Online Travel Agent (OTA), harga tiket pesawat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada April mendatang memang melambung tinggi. Sebagai contoh, harga tiket pesawat rute Jakarta-Padang pada 1-11 April 2023 tergolong mahal, yakni Rp1,6 juta hingga Rp5,2 juta dari harga normal sekitar Rp1,1 hingga Rp1,2 juta.
Bahkan, penerbangan langsung (direct) Jakarta-Padang pada 5 April 2024 dibanderol seharga Rp3,04 juta dengan maskapai Super Air Jet. Sementara itu pada 7 April 2024, rute Jakarta-Padang dibanderol seharga Rp5,2 juta dengan satu kali transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kenaikan harga tiket yang meroket ini pun membuat para warganet "berteriak". Sebagian besar warganet mengeluh melalui media sosial X (sebelumnya Twitter).
"TIKET PESAWAT MAHAL BANGET GA KUAT," tulis salah satu warganet X, dikutip Senin (18/3/2024).
"JELANG LEBARAN TIKET PESAWAT MAHAL BANGET. YANG BENER AJA KALO NAIKIN HARGA," tulis warganet lainnya sambil menyisipkan emoji menangis.
Kemenhub Sebut Jumlah Pesawat saat Mudik Cukup
Berdasarkan prediksi Kemenhub, sekitar 4,4 juta orang Indonesia akan melaksanakan mudik menggunakan pesawat atau angkutan udara dengan jumlah rata-rata harian 275.416 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 3,6 juta penumpang domestik dan 812.241 penumpang internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa proyeksi jumlah tersebut masih di bawah total kapasitas angkutan udara di Indonesia. Ia mengatakan, total kapasitas kursi yang tersedia adalah 6,72 juta untuk 16 hari masa lebaran 2024 atau setara 420,15 ribu kursi per hari.
Sementara itu, total jumlah pesawat yang tersedia mencapai 420 unit, yakni pesawat Garuda Indonesia 57 unit, Lion Air 85 unit, Citilink 45 unit, Pelita Air 10 unit, Batik Air 59 unit, Susi Air 31 unit, Air Asia 26 unit, Sriwijaya Air tiga unit, Nam Air tiga unit, Wings Air 45 unit, Super Air Jet 46 unit, Transnusa lima unit, dan Trigana Air lima unit.
"Ketersediaan pesawat ini tentu mencukupi karena memang berdasarkan hitungan kami, kita hanya memerlukan pesawat untuk semua rute 320-an. Jadi ada kelebihan pesawat," ucap Maria.
Sebenarnya, kenaikan tarif tiket pesawat wajar terjadi, terutama pada saat peak season. Namun, maskapai wajib mematuhi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Adapun, aturan terkait TBA telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Adapun pelaporan tersebut yakni terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
(rns/rns)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiket Pesawat dan Kereta Melambung Tinggi, Ini Saran Sandiaga