Mau Dapat Diskon Pajak Rumah Ratusan Juta? Ini Caranya!

Arrijal R, CNBC Indonesia
17 March 2024 21:40
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sedangkan untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Artinya masyarakat bisa mendapat diskon rumah sampai ratusan juta namun dengan syarat mendapat persetujuan secepatnya.

"Contoh aja rumah Rp 1 miliar tinggal dikali 11% jadi dapat insentif Rp 110 juta, syaratnya asal di-approved di antara periode ini, jadi pembeli selama periode berlangsung dapat insentif 11%," kata pengamat properti Marine Novita, dikutip Minggu (10/3/24).

Adanya aturan ini diproyeksikan dapat mendorong pertumbuhan penjualan hingga 20%, subsektor yang bakal lebih banyak terpengaruh ialah rumah tapak dibandingkan apartemen. Penyebabnya banyak masyarakat lebih memilih tinggal di pinggiran ibu kota asal mendapatkan rumah tapak dibandingkan apartemen meski mendapat lokasi strategis di tengah kota.

"Rumah tapak sangat besar porsinya, dominasi bisa 80% khusus rumah tapak, sisanya mengarah apartemen. Banyak rumah, apartemen yang ready stok, jadi ini sudah ditunggu-tunggu dari sisi penjual dan pembeli, kita tau harga-harga lagi naik dengan diskon rumah 11% sangat berarti, saya yakin bisa membantu menggerakan penjualan properti Indonesia," kata CEO PropertyKlik.com itu.

Insentif ini juga bakal mengurangi backlog perumahan yang berdasarkan data Survei Sosio Ekonomi Nasional (Susenas) masih menyentuh 12,71 juta, dimana 2,9 juta diantaranya tersebar di wilayah Jabodetabek. Sebagian penyumbang tersebut berasal dari kalangan milenial yang dari hari ke hari makin kesulitan mendapatkan rumah. Namun bank sudah menyediakan cicilan dengan tenor panjang agar cicilannya ringan.

"Kalau di Singapura home ownership rate sampai 90% jadi mereka disiplin beli rumah sedangkan di JKT home ownership rate 50%. Sekarang semua bank memberi bunga menarik untuk teman-teman milenial, cicilan 30 tahun sampai 35 tahun ini misalnya aja dari salah satu bank sudah ada sekarang," ungkap Marine.

Ketika bank ikut memudahkan masyarakat untuk mendapat rumah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekan PMK nomor 7/2024 yang membuat harga rumah bisa lebih ditekan. PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.

"Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 9 Alasan Rumah Warga di AS Besar & Punya Halaman yang Luas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular