4 Kosmetik Dilarang Beredar di RI, BPOM Ungkap Alasannya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
16 March 2024 11:15
Pengunjung mencoba kosmetik kecantikan di mall kawasan Depok, Jawa Barat, Senin 28/3. Kosmetik merupakan salah yang akan naik tarif PPN menjadi 11% dimulai pada 1 April 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Toko Kosmetik (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat kosmetik yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Nantinya sanksi berupa pencabutan izin akan diberikan karena iklan mengandung unsur erotisme.

Dijelaskan, empat produk itu tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan.

"Karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/3/2024).

Empat kosmetik itu antara lain :

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Produk yang beredar itu banyak ditemukan pada laman e-commerce. BPOM juga sudah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Adapun link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

Masyarakat diminta berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa," pesan BPOM RI.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular