3 Hal Terlarang saat Masa Tenang Pemilu, Langgar Bisa Penjara

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Senin, 12/02/2024 10:30 WIB
Foto: Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Dengan demikian, Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Periode masa tenang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni H-3 sampai H-1 pemungutan suara.

Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masa tenang adalah saat yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Lantas, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

1. Dilarang Kampanye dan Politik Uang

Bawaslu menegaskan, para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih
  • Memilih pasangan calon (paslon) tertentu
  • Memilih partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu.

Apabila terdapat pihak yang melanggar larangan yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 tersebut, dapat diancam dengan hukuman denda dan penjara sesuai dengan yang telah ditetapkan di Pasal 492 dan 523. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut.

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)"

2. Dilarang Mengunggah Berita Pemilu

Tidak hanya bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, larangan pada masa tenang juga berlaku bagi media massa, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran.

Menurut Bawaslu, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, hingga rekam jejak peserta pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, sesuai dengan aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 287 ayat (5).

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tulis Bawaslu dalam akun X resmi (@Bawaslu_RI), dikutip Senin (12/2/2024).

3. Dilarang Rilis Hasil Survei

Terakhir, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2) juga melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.

Menurut UU yang sama dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dapat terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer