Ribuan Orang Kena Teguran di Malioboro, Jangan Lakukan Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan Malioboro yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara ternyata punya aturan khusus. Tak banyak yang mematuhinya hingga ribuan orang kena teguran.
Satpol PP Kota Yogyakarta telah menegur lebih dari 2 ribu orang sepanjang 2023. Hal tersebut gara-gara mereka merokok di jalur pedestrian Malioboro.
Sebagai informasi, area Malioboro telah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat membeberkan sebanyak 2.923 teguran telah dilayangkan pihaknya selama 2023. Selain wisatawan luar Jogja, jumlah tersebut termasuk warga lokal dan pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro.
"Jika dirata-rata ada 8 orang yang dikenakan teguran per hari, baik perokok biasa atau elektrik, karena vape kena tegur juga," kata Octo di Balai kota Yogyakarta, dikutip dari detikcom, Sabut (3/2/24).
Dari 2.923 teguran yang dilayangkan, Octo mengatakan 457 merupakan warga lokal. Sementara sisanya 2.446 adalah wisatawan yang kemungkinan belum mengetahui peraturan tersebut.
Karena dinilai sudah memahami aturan KTR, menjadikan sanksi yustisi terhadap warga lokal dan pelaku usaha yang melanggar tentu menjadi lebih besar.
"Di sana sudah ditegaskan juga, ada sanksi yang besarannya cukup lumayan, denda hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar," ujarnya menambahkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menduga banyaknya jumlah pelanggar dimungkinkan karena jumlah smoking area yang sangat minim. Alhasil, para pelaku usaha maupun pengunjung Malioboro nekat merokok di kawasan pedestrian.
Saat ini tempat khusus merokok telah disediakan Pemkot Jogja di tiga titik. Antara lain Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.
(fab/fab)