BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Buat 5 Operasi Ini, Wajib Tahu!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 31/01/2024 12:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi yang bisa digunakan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan. 

Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulan darat dan air.

Meski begitu, perlu diketahui, ada sejumlah operasi yang biayanya tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan anggota masih aktif.


Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi akibat kecelakaan kerja. Menurut buku panduan BPJS Kesehatan, alasan operasi itu tidak ditanggung adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Preventive Care Jadi Arah Baru Bisnis Layanan Kesehatan