Syarat Jadi Warga Negara Jerman Dipermudah, Berminat?

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Selasa, 23/01/2024 11:45 WIB
Foto: Bendera Jerman di gedung Reichstag, kursi Bundestag Jerman, berkibar tertiup angin. Foto: Monika Skolimowska/dpa (dpa/picture alliance via Getty I/picture alliance)

Jakarta, CNBC Indonesia - Imigran yang berminat untuk menjadi Warga Negara Jerman akan dipermudah prosesnya setelah parlemen Jerman mengesahkan Undang-Undang (UU) kewarganegaraan baru pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Melansir dari Al Jazeera, parlemen Jerman telah menyetujui UU untuk melonggarkan aturan pemberian kewarganegaraan dan mengakhiri larangan memiliki kewarganegaraan ganda setelah melakukan pemungutan suara dengan hasil 328 anggota mendukung, 234 menolak, 23 abstain.

Dengan disahkannya UU tersebut, seseorang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan setelah lima tahun tinggal di Jerman atau tiga tahun memiliki "prestasi integrasi khusus" alias prestasi akademis atau profesional yang luar biasa dan memiliki kemampuan bahasa yang baik.


Selain itu, anak-anak yang lahir di Jerman secara otomatis akan menjadi Warga Negara Jerman jika salah satu orang tuanya telah menjadi penduduk legal selama lima tahun.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan setiap individu wajib tinggal di Jerman selama delapan tahun jika ingin memperoleh kewarganegaraan Jerman. Sedangkan, kewarganegaraan ganda hanya diizinkan bagi warga negara dari negara-negara Uni Eropa lainnya.

Melansir dari AP News, pembatasan terhadap kepemilikan kewarganegaraan ganda juga akan dicabut. Pada prinsipnya, sebagian besar orang yang berasal dari negara di luar Uni Eropa dan Swiss kini harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya ketika mendapatkan kewarganegaraan Jerman, meskipun ada beberapa pengecualian.

UU tersebut menetapkan, orang yang dinaturalisasi harus mampu menghidupi diri sendiri dan kerabatnya, meskipun ada pengecualian bagi mereka yang datang ke Jerman Barat sebagai "pekerja tamu" hingga 1974 dan bagi mereka yang datang ke Jerman Timur yang komunis untuk bekerja.

Pemerintah mengatakan bahwa 14 persen populasi atau sekitar 12 juta lebih dari 84,4 juta penduduk tidak memiliki kewarganegaraan Jerman. Selain itu, sekitar 5,3 juta populasi di antaranya telah tinggal di Jerman setidaknya selama 10 tahun.

Disebutkan, tingkat naturalisasi di Jerman jauh di bawah rata-rata Uni Eropa. Pada 2022, sekitar 168.500 orang diberikan kewarganegaraan Jerman. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2002.

Menteri Dalam Negeri Jerman, Nancy Faeser mengatakan reformasi ini menempatkan posisi Jerman menjadi setara dengan negara-negara tetangga di Eropa, seperti Prancis dan menunjukkan perlunya menarik lebih banyak pekerja terampil.

"Kita juga harus memberikan tawaran kepada orang-orang yang memenuhi syarat dari seluruh dunia, seperti Amerika, Kanada yang salah satu bagiannya adalah memperoleh kewarganegaraan Jerman," kata Faeser.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia