Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 M

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 November 2023 14:25
Maskapai Citilink (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Maskapai Citilink (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Insiden penumpang Citilink yang merokok di pesawat viral di internet. Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang pria diamankan petugas karena merokok saat pesawat terbang.

PT Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut. Head of Corporate Secretary & CSR Division di Citilink, Haza Ibnu Rasya, menuturkan insiden itu terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 yang terbang dari Batam ke Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu 

Dia menjelaskan, penumpang tersebut langsung dibawa petugas saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya. Penumpang itu mengaku bersalah merokok di dalam toilet pesawat.

Perlu diketahui, merokok di dalam pesawat dilarang karena alasan keamanan dan kenyamanan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). 

Rokok bisa menyulut kebakaran yang jelas bisa membahayakan keselamatan. Apalagi, kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Selain itu, asap dan bau rokok juga bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok bisa batuk bahkan mengalami sesak napas. 

Larangan merokok di pesawat diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menurut aturan itu, penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. 

Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kolesterol Masih Tinggi Walau Hidup Sehat, Ini Biang Keroknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular