Cara Melahirkan Operasi Caesar Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 November 2023 12:55
Ilustrasi bayi Lahir (Rene Asmussen from Pexels)
Foto: Ilustrasi bayi Lahir (Rene Asmussen from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Operasi caesar adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan. Dokter akan melakukan irisan dilakukan di perut dan rahim untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan karena berisiko terjadi komplikasi medis lainnya. 

Karena prosedurnya yang lebih rumit, operasi caesar membutuhkan biaya besar. Kabar baiknya, jika Anda pasien BPJS Kesehatan, Anda bisa melahirkan lewat cara caesar dengan gratis. 

Syarat utamanya, pastikan Anda rajin membayar iuran setiap bulan agar status kepersertaan Anda aktif saat waktunya melahirkan. 

BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya. Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.

Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3.


1. Biaya operasi caesar ringan

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900

2. Biaya operasi caesar sedang

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300

Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

  1. Datang ke faskes I atau klinik yang terdaftar sesuai status kepesertaan pasien, seperti puskesmas, klinik, bidan, hingga dokter perorangan
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
  3. Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
  4. Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke rumah sakit (RS) yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat bisa langsung ke RS untuk melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan.
  5. Lengkapi surat rujukan dengan fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wanita Mau Buang Anak Diduga Alami Baby Blues, Ini Gejalanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular