BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat, Apa Bedanya?

Linda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
Selasa, 31/10/2023 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (Ilham Restu/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa orang mungkin masih ada yang belum paham terkait perbedaan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).


Secara garis besar, BPJS Kesehatan dan KIS sama-sama layanan proteksi kesehatan yang terjangkau dengan manfaat yang beragam. Tidak hanya itu, keduanya juga dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.

Namun, di luar itu ternyata ada perbedaan dari kedua program tersebut. Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS dihimpun dari berbagai sumber.

1. Peserta

Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.

Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

2. Fasilitas kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun.

3. Manfaat

Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

4. Iuran

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Preventive Care Jadi Arah Baru Bisnis Layanan Kesehatan