Sandiaga Geram, Jembatan Kaca Maut The Geong Tak Berizin

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Senin, 30/10/2023 18:40 WIB
Foto: Kondisi jembatan kaca yang pecah dan menyebabkan satu wisatawan tewas dan satu luka di lokasi wisata The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/10/2023). (Anang Firmansyah/detikJateng)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa jembatan kaca The Geong di kawasan Hutan Pinus Limpakuwus di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tidak memiliki izin usaha, Senin (30/10/2023).

Selain Jembatan Kaca The Geong, Sandi juga menyebut Hutan Pinus Limpakuwus belum melakukan sertifikasi ulang CHSE yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Pada 2021, wisata alam Hutan Pinus Limpakuwus telah tersertifikasi CHSE 2021 dengan kategori daya tarik wisata. Namun, sangat disayangkan saat ini pihak wisata alam Hutan Pinus Limpakuwus belum melakukan resertifikasi," ungkap Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (30/10/2023).


"Jadi ternyata wahana jembatan kaca The Geong juga belum mengantongi izin usaha," lanjut Sandi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik objek wisata terkait standar keamanan.

"Bapak Pj. Bupati Banyumas langsung mengambil langkah-langkah. Pertama mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku-pelaku usaha pariwisata supaya memenuhi standar kelayakan terhadap objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Banyumas," kata Setia dalam kesempatan yang sama.

"Kedua, menghentikan secara serentak semua objek-objek wisata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sampai ada evaluasi atau kelayakan layak fungsi terhadap objek wisata," lanjutnya.

Sebagai informasi, CHSE atau Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) adalah sertifikat yang diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar SNI 9042:2021 yang telah ditetapkan dalam penilaian Sertifikasi SNI CHSE.

Sebelumnya, seorang wisatawan tewas terjatuh akibat jembatan kaca yang pecah saat mengunjungi jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2023) lalu.

Kronologi Jembatan Kaca The Geong Pecah

Setia mengatakan, kecelakaan terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, terdapat 15 wisatawan yang berkunjung ke The Geong Hutan Pinus Limpakuwus dengan empat di antaranya berada di atas jembatan kaca untuk berfoto.

Namun, jembatan yang dipijak saat berfoto mendadak pecah sehingga menimbulkan satu korban luka-luka dan satu korban tewas.

"Empat di antaranya mengadakan selfie-selfie di jembatan kaca. Ketika sudah berada di tengah-tengah, ternyata jembatan kaca tersebut pecah sehingga terjadilah insiden kecelakaan," ungkap Setia.

"Dua [wisatawan] tidak jatuh karena berpegangan di jembatan, bergantungan. Namun, dua orang lagi jatuh dan salah satunya meninggal dunia. Satunya lagi mengalami luka-luka," imbuhnya.

Menurut Setia, hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa ketebalan kaca jembatan The Geong hanya 1,2 cm dan memiliki infrastruktur yang jauh dari standar keamanan.

"Ditemukan bahwa ketebalan kaca tersebut cukup tipis, hanya 1,2 cm. Termasuk dari aspek-aspek infrastrukturnya dan sebagainya itu masih jauh dari standar kelayakan untuk bisa aman," jelas Setia.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong, Edi Suseno (63) sebagai tersangka atas kejadian naas ini.

Melansir dari detikjateng, Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa jembatan kaca The Geong adalah hasil desain sendiri tanpa bantuan tim ahli. Selain itu, wahana jembatan kaca tersebut belum memiliki uji kelaikan.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," kata Edy, Senin (30/10/2023).

Akibat hal tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer