Daftar 42 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 October 2023 08:10
Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)
Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir tahun, jumlah pelancong Indonesia yang berwisata ke luar negara kian meningkat. Bagi yang berencana untuk berlibur ke luar negara dalam waktu dekat, ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun di antaranya paspor sebagai dokumen wajib, hingga visa yang pengurusannya cukup menguras dompet dan waktu.

Visa merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor.

Kendati demikian, ada beberapa negara tujuan yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).



Berikut adalah daftar negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide sejak July 2023:

* Barbados
* Belarusia
* Bermuda
* Brazil
* Brunei
* Kamboja
* Chili
* Kolombia
* Kepulauan Cook
* Dominika
* Ekuador
* Fiji
* Guyana
* Haiti
* Hongkong
* Jepang
* Kazakhstan
* Laos
* Makau
* Malaysia
* Mali
* Mikronesia
* Maroko
* Myanmar
* Namibia
* Niue
* Oman
* Pakistan
* Peru
* Filipina
* Qatar
* Rwanda
* Serbia
* Singapura
* Sri Lanka
* Saint Vincent dan Grenadines
* Suriname
* Tajikistan
* Thailand
* Gambia
* Uzbekistan
* Vietnam


Untuk melakukan perjalanan tanpa visa, Anda masih harus memiliki paspor yang valid - biasanya harus berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan - dan Anda juga diharuskan untuk membeli asuransi kesehatan perjalanan sesuai dengan persyaratan negara yang Anda tuju.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular