Ternyata Ini Perbedaan Hari Guru Sedunia & Hari Guru Nasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Guru adalah salah satu profesi yang paling berjasa dalam kehidupan manusia melalui tugas mendidik, membimbing, mengajar, dan mengevaluasi para peserta pendidikan.
Maka dari itu, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) memberikan penghargaan kepada seluruh guru di dunia melalui Hari Guru Sedunia atau World Teachers' Day yang ditetapkan setiap 5 Oktober. Tahun ini, Hari Guru Sedunia jatuh pada Kamis (5/10/2023).
Tidak hanya UNESCO, Indonesia juga memberikan penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia melalui Hari Guru Nasional yang dirayakan setiap 25 November.
Meskipun terlihat sama, Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional adalah hari peringatan yang berbeda. Lantas, apa perbedaannya?
Melansir dari laman resmi UNESCO, Hari Guru Sedunia telah dirayakan sejak 1994. Hari Guru Sedunia diselenggarakan bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO), United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), dan Education International (EI).
Hari Guru Sedunia dirayakan sebagai peringatan atas diadopsinya Rekomendasi ILO/UNESCO terkait Status Guru pada 1966. Adapun, Status Guru menetapkan standar terkait hak dan tanggung jawab guru, serta standar untuk persiapan awal pendidikan lanjutan, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi belajar-mengajar.
Sementara itu, melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hari Guru Nasional bertujuan untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada guru-guru di Indonesia atas dedikasi terhadap peserta didik.
"Sedangkan Hari Guru Sedunia bertujuan untuk memusatkan perhatian atas kontribusi dan prestasi guru. Selain itu, hari peringatan ini juga menyoroti keprihatinan dan prioritas guru dalam pendidikan," tulis Kemendikbud Ristek, dikutip Rabu (4/10/2023).
Peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945. Dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah, pada 24-25 November 1945, PGRI didirikan atas dasar penetapan untuk menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, dan politik.
Di Indonesia, Hari Guru Nasional setiap 25 November ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1994.
(hsy/hsy)