Buruh Ancam Demo Besar Jika Permintaan Tak Dipenuhi Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang bersiap-siap untuk melakukan aksi unjuk rasa besar jika permintaannya agar ada kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun depan tidak terpenuhi. Buruh juga enggan mendapat kenaikan upah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI-Polri.
"Dugaan saya mereka gunakan Permenaker no 18/2022. Kalau dia menggunakan itu, konsekuensinya naik upah buruh di bawah naik upah PNS TNI polri. Menolak buruh. PNS TNI-Polri kan (perhitungannya) inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 2,8%, pertumbuhan ekonomi kalau nggak salah 5,2% jadi total 8%," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/10/23).
Buruh menolak jika harus mendapatkan kenaikan upah minimal. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir kenaikan upah tergolong kecil karena menggunakan PP36/2023. Kala itu kenaikan upah mayoritas ada di rentang 1-2%. Karenanya, pembahasan upah minimum di tahun ini diperkirakan bakal kembali alot.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota atau provinsi belum ada pembahasan karena pemerintah, Kemenaker, masih membahas revisi PP no 36 tentang pengupahan itu, karena dasarnya pakai PP. Persoalannya hampir semua serikat buruh menolak Omnibus Law walau baru diputuskan sah karena ditolak uji formil kita," kata Said Iqbal.
"Karena menggunakan Omnibus Law, mayoritas serikat buruh nggak mau membahas revisi PP. Kalau revisi PP belum jadi, nampaknya pemerintah kesulitan untuk melakukan rapat-rapat di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten-kota," lanjutnya.
Pemerintah telah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sebesar 8% tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
Ini adalah kenaikan gaji PNS setelah 'puasa' selama empat tahun lamanya. Kenaikan ini diikuti oleh penyesuaian tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi, dikutip Senin (21/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
(hsy/hsy)