Cara & Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 01/10/2023 15:30 WIB
Foto: Infografis/ Kacamata Gratis BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada beragam layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa klaim kacamata gratis menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.


Lalu, bagaimana caranya?

Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kaca mata pakai BPJS Kesehatan:

Kelas 3: Rp150.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 1: Rp300.000

Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kaca mata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

3. Resep kaca mata

Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kaca mata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kaca mata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kaca mata pakai BPJS.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People