Update Cara Dapat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan & Plafonnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
25 September 2023 09:10
INFOGRAFIS, Begini Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Foto: Kacamata Gratis BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahukah Anda bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim pembuatan kacamata gratis? Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. 

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

Berikut caranya sebagaimana dirangkum CNBC Indonesia, Minggu (24/9/2023):

Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

  • Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  • Bisa untuk mata minus atau silinder
  • Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

3. Resep kacamata

Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara & Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular